7.5.11

Abortus dan Undang-undang

Abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum berusia 22 minggu. Abortus dapat terjadi secara spontan atau secara buatan. Abortus spontan (keguguran, miscarriage) dapat merupakan suatu mekanisme alamiah untuk mengeluarkan hasil konsepsi yang abnormal.
Abortus buatan (pengguguran, aborsi, abortus provocatus) adalah abortus yang terjadi akibat intervensi tertentu yang bertujuan mengakhiri proses kehamilan. Abortus buatan dapat bersifat legal (abortus provocatus medianalis/therapeuticus) yang dilakukan berdasarkan indikasi medik.
Abortus buatan ilegal (abortus provocatus criminalis) adalah abortus yang dilakukan berdasarkan indikasi nonmedik. Abortus ini dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten atau tenaga yang tidak kompeten. Aborsi yang dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten biasanya dengan cara-cara seperti memijit-mijit perut bagian bawah, memasukkan benda acing atau jenis tumbuh-tumbuhan/rumput-rumputan ke dalam leher rahim, dan pemakaian bahan-bahan kimia yang dimasukkan ke dalam jalan lahir sehingga sering terjadi perdarahan dan infeksi yang berat, bahkan dapat berakibat fatal. Berlandaskan Lafal Sumpah Hippokrates, Lafal Sumpah Dokter Indonesia dan International Code of Medical Ethics maupun KODEKI, setiap dokter wajib menghormati dan melindungi makhluk hidup insani. Karena itu, aborsi berdasarkan indikasi nonmedik adalah tidak etis.

Abortus buatan legal dilakukan dengan cara tindakan operatif (paling sering dengan cara kuretase, aspirasi vakum) atau dengan cara medikal. Dalam Deklarasi Oslo (1970) dan UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, mengenai abortus buatan legal terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  • Abortus buatan legal hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik yang keputusannya disetujui secara tertulis oleh 2 orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka dan prosedur operasionalnya dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten diinstalasi yang diakui suatu otoritas yang sah, dengan syarat tindakan tersebut disetujui oleh ibu hamil bersangkutan, suami, atau keluarga.
  • Jika dokter yang melaksanakan tindakan tersebut tnerasa bahwa hati nuraninya tidak membenarkan ia melakukan pengguguran itu, ia berhak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada teman sejawat lain yang kompeten.
  • Yang dimaksud dengan indikasi medis dalam abortus buatan legal adalah suatu kondisi yang benar-benar menghaniskan diambil tindakan tersebut sebab tanpa tindakan tersebut dapat membahayakan jiwa ibu atau adanya ancaman gangguan fisik, mental dan psikososial jika kehamilan dilanjutkan, atau risiko yang sangat jelas bahwa anak yang akan dilahirkan menderita cacat mental, atau cacat fisik yang berat.
  • Hak utama untuk memberikan persetujuan tindakan medik adalah pada ibu hamil yang bersangkutan, namun pada keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya dapat diminta pada suaminya/wali yang sah.
Pernyataan Oslo didukung oleh General Assembly dari WMA, namun tidak mengikat para anggotanya. Ada negara yang melegalkan abortus sebagai salah satu cara keluarga berencana.

Suatu masalah yang sulit dihadapi adalah kehamilan tidak diinginkan (KTD) seperti pada kasus kegagalan kontrasepsi, kehamilan di luar nikah, kehamilan karena perkosaan, tidak adanya akses untuk pelayanan KB, tekanan pasangan, dan faktor ekonomi. Setiap wanita memiliki hak reproduksi, yaitu hak menentukan jumlah, penjarakan, dan waktu kelahiran anak. Oleh karena aborsi atas alasan nonmedik dianggap tindakan melanggar hukum (tindakan kriminal) dan aborsi bukan salah satu cara KB di Indonesia, banyak wanita dengan KTD mencari pelayanan aborsi pada tenaga tidak terlatih dan memakan sendiri bermacam-macam obat untuk menggugurkan kandungannya. Akibatnya, angka kesakitan dan kematian ibu di Indonesia akibat aborsi tidak aman menjadi tinggi.

Aborsi tidak aman merupakan ancaman bagi kesehatan dan hidup wanita. Tindakan konkrit pemecahan masalah aborsi tidak aman merupakan bagian upaya peningkatan kualitas kesehatan reproduksi di Indonesia dan pemenuhan hak reproduksi wanita. Penelitian pada banyak negara menunjukkan bahwa di negaranegara yang mengizinkan aborsi dengan indikasi yang lebih bias, insiders aborsi tidak aman lebih rendah dan angka kematian akibat aborsi tidak aman jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara yang melarang aborsi secara ketat (Borer, 2004).

Di Indonesia, diperkirakan sekitar 1,5-2 juta aborsi tidak aman setiap tahunnya dan kontribusi Angka Kematian Ibu (AKI) sebab aborsi tidak aman adalah 11,1%.
Oleh karena itu, dalam beberapa tahun terakhir ini diperkenalkan program aborsi berbasis konseling dengan tujuan menyelenggarakan aborsi yang aman sesuai standar setelah pasien mendapat konseling dengan baik. Bukan mustahil bahwa ibu dengan KTD mengurungkan niatnya untuk aborsi setelah mendapat konseling tersebut. Selanjutnya, konseling pasca-aborsi, pendidikan, dan pelayanan KB hams diberikan secara bermutu sehingga dapat mencegah aborsi berulang.

Secara rinci KUHP mengancam pelaku-pelaku abortus buatan ilegal sebagai berikut:
  1. Wanita yang sengaja menggugurkan kandungan atau menyuruh orang lain melakukannya, hukuman maksimal 4 tahun (KUHP pasal 336).
  2. Seseorang yang menggugurkan kandungan tanpa seizinnya, hukuman maksimal 12 tahun dan bila wanita tersebut meninggal, hukuman maksimum 15 tahun (KUHP pasal 347).
  3. Seseorang yang menggugurkan kandungan wanita dengan seizin wanita tersebut, hukuman maksimum 5 tahun 6 bulan dan bila wanita tersebut meninggal, maksimum 7 tahun (KUHP pasal 348).
  4. Dokter, bidan atau juru obat yang melakukan kejahatan di atas, hukuman ditambah dengan sepertiganya dan pencabutan hak pekerjaannya (KUHP pasal 349).
  5. Barang siapa mempertunjukkan alat/cara menggugurkan kandungan kepada anak di bawah usia 17 tahun/di bawah umur, hukuman maksimum 9 bulan (KUHP pasal 383).
  6. Barang siapa menganjurkan/merawat/memberi obat kepada seorang wanita dengan memberi harapan agar gugur kandungannya, hukuman maksimum 4 tahun (KUHP pasal 299).
Pustaka :
Etika kedokteran dan hukum kesehatan ed 4 Oleh Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K) & Prof. dr. Amri Amir, Sp.F(K), SH

1 komentar:

Tinggalkan Komentar Anda