Abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum berusia 22 minggu. Abortus dapat terjadi secara spontan atau secara buatan. Abortus spontan (keguguran, miscarriage) dapat merupakan suatu mekanisme alamiah untuk mengeluarkan hasil konsepsi yang abnormal.
Abortus buatan (pengguguran, aborsi, abortus provocatus) adalah abortus yang terjadi akibat intervensi tertentu yang bertujuan mengakhiri proses kehamilan. Abortus buatan dapat bersifat legal (abortus provocatus medianalis/therapeuticus) yang dilakukan berdasarkan indikasi medik.
Abortus buatan (pengguguran, aborsi, abortus provocatus) adalah abortus yang terjadi akibat intervensi tertentu yang bertujuan mengakhiri proses kehamilan. Abortus buatan dapat bersifat legal (abortus provocatus medianalis/therapeuticus) yang dilakukan berdasarkan indikasi medik.
Abortus buatan ilegal (abortus provocatus criminalis) adalah abortus yang dilakukan berdasarkan indikasi nonmedik. Abortus ini dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten atau tenaga yang tidak kompeten. Aborsi yang dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten biasanya dengan cara-cara seperti memijit-mijit perut bagian bawah, memasukkan benda acing atau jenis tumbuh-tumbuhan/rumput-rumputan ke dalam leher rahim, dan pemakaian bahan-bahan kimia yang dimasukkan ke dalam jalan lahir sehingga sering terjadi perdarahan dan infeksi yang berat, bahkan dapat berakibat fatal. Berlandaskan Lafal Sumpah Hippokrates, Lafal Sumpah Dokter Indonesia dan International Code of Medical Ethics maupun KODEKI, setiap dokter wajib menghormati dan melindungi makhluk hidup insani. Karena itu, aborsi berdasarkan indikasi nonmedik adalah tidak etis.